REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba senilai kurang lebih Rp 66 miliar dari hasil ungkap kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba di penghujung 2018. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisari Besar Polisi Hengki Haryadi membenarkan hal tersebut dalam acara pemusnahan narkoba yang berlangsung di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/12).
"Pemusnahan barang bukti tersebut hasil operasi periode Oktober sampai dengan Desember 2018, selama tiga bulan," ujar Kombes Polisi Hengki.
Barang bukti narkoba senilai Rp 66 miliar tersebut berupa sabu-sabu seberat 40,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 22.635 butir, dan bahan-bahan pembuat serbuk sabu sebesar 10.000 butir. Hengki menyebutkan seluruh barang bukti tersebut didapatkan berdasarkan hasil penindakan langsung terhadap delapan laporan masyarakat.
Mayoritas penindakan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berlangsung di luar wilayah Jakarta Barat dan menangkap 14 tersangka. "(penindakan) tidak melanggar hukum formil yang ada, namun barang ini kami yakini beredar di Jakarta Barat," ujar dia.
Kasus yang terungkap selama periode tersebut di antaranya penindakan peredaran sabu di kapal nelayan yang berlangsung di pelabuhan rakyat Provinsi Banten.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga sebelumnya mengungkap pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi terbesar dengan kualitas premium di Cibinong Jawa Barat.
"Barang bukti ini sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan, kemudian hari ini akan kita musnahkan," tandas dia.
Keseluruhan hasil penangkapan tersebut ditaksir memiliki daya rusak sekitar 273.765 jiwa. Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 111 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) juncto pasa 135 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.
December 28, 2018 at 08:08PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2QXEM9t
via IFTTT
No comments:
Post a Comment