Manager Pemantau JPPR, Alwan Ola (kedua kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
EMBED SHARE
Capres dan cawapres harus melaporkan sekecil apapun sumbangan dana kampanye.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) identifikasi adanya penyumbang dana kampanye yang tidak jelas. Masing-masing capres dan cawapres ada penyumbang dana kampanye yang tidak teridentifikasi.
Manager Pemantau JPPR, Alwan Ola mengatakan dari sumbangan dana kampanye tersebut tidak terlalu besar. Namun, hal itu berkaitan dengan tindak pidana pemilu.
Alwan berharap capres dan cawapres melaporkan sekecil apapun sumbangan dana tersebut. Karena hal itu bisa berpengaruh terhadap elektabilitas masing-masing capres dan cawapres.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Fian Firatmaja
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Yusril mengatakan kajian Kemenkumham sudah dipersiapkan.
Capres dan cawapres harus melaporkan sekecil apapun sumbangan dana kampanye.
Bawaslu mengatakan hal itu bisa berujung sanksi pidana.
Hasil suara pasangan 01 dan 02 terpaut cukup tipis yaitu 9,2 persen.
Mereka mendapatkan konsultasi kesehatan gratis.
Let's block ads! (Why?)
January 21, 2019 at 09:39PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2U5Bk9A
via
IFTTT
No comments:
Post a Comment