Pages

Monday, January 21, 2019

Anies: Penghentian Swasatanisasi Air dalam Proses Finalisasi

Anies mengatakan Tim Evaluasi sedang bekerja penuhi putusan MA soal swastanisasi air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum sedang memproses finalisasi langkah-langkah atau roadmap untuk mengeksekusi putusan MA mengenai penghentian swastanisasi air di DKI Jakarta. Menurutnya, tim itu sedang bekerja untuk memenuhi putusan tersebut. 

“Mereka itu orang-orang yang sangat memahami. Kami sekarang dalam proses finalisasi, saya berdiskusi dengan mereka,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/1).

Anies membentuk sebuah tim bernama Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1149 Tahun 2018 tentang Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Dalam Kepgub tersebut, disebutkan masa kerja tim hanya selama enam bulan sejak Kepgub itu disahkan yaitu pada 10 Agustus 2018.

Namun, mendekati akhir masa kerja tim itu, putusan MA pun tak kunjung dieksekusi. Anies berdalih semua konsep masih dalam tahap pembicaraan. 

“Ini masih dibicarakan sekarang. Kalau tim tanggal 10 Februari, itu administratifnya ya. Jadi yang penting hasilnya executed-able, bisa kita laksanakan,” ujar Anies.

Dia juga tak menceritakan apa saja yang menjadi langkah dari Pemprov DKI dan tim itu dalam mengeksekusi putusan MA. Dia hanya menyebut yang terpenting arahnya tetap melaksanakan putusan MA. 

“Bahkan ada putusan MA atau tidak, pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta,” kata Anies.

Dia pun mengapresiasi langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang ikut memikirkan perihal penghentian swastanisasi di DKI Jakarta. Sebab, pada dasarnya, awal masalah nomor satu di DKI Jakarta adalah air. 

“Kenapa itu kita minta dana untuk pipanisasi, ya air yang mengerjakan itu pemprov. Jadi semangat kita itu Pemprov punya sumber daya membangun air untuk semua. Bahkan di rapim-rapim, kita hitung supaya warga bisa dapat air 100 persen di saat PAM berusia 100 Tahun,” jelas dia.

Anies menerangkan sejauh ini komunikasi kerap dilakukan oleh PD PAM Jaya. Sementara, Tim Tata Kelola Air melakukan komunikasi ke banyak pihak.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengatakan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum telah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Menurutnya, dalam waktu dekat, Gubernur DKI Jakarta akan segera menyampaikan hasil rekomendasi tersebut.

Dia menyebut, sejauh ini pihaknya saat ini masih melakukan komunikasi dan diskusi dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), dua perusahaan swasta yang menjadi rekanan dari PD PAM Jaya. Keduanya, kata Priyatno mengetahui saat ini pemprov masih mengevaluasi perihal swastanisasi air bersama Tim Evaluasi. 

Kendati demikian, hal itu tak berarti membuat operasional yang dijalankan oleh ketiga pihak lalu berhenti. Mereka masih bekerja secara operasional sebab selama ini mereka masih memiliki kontrak kerja sama. 

“Jadi lebih ke operasional. Kalau strategis seperti ini ya kita mengatakan bahwa saat ini ada kajian yang sudah selesai dan sudah disampaikan ke Gubernur. Dalam prosesnya tim ini kan juga pernah mengundang pihak mitra kita,” kata Bambang.

Ia enggan berbicara mengenai kajian dan rekomendasi Tim Evaluasi. Namun, dia membenarkan terdapat rekomendasi untuk memutus kerja sama dengan berbagai risiko. Salah satunya adalah pembayaran denda sesuai dengan kontrak, yang diketahui masih berjalan sampai 2023.

“Dibahasnya dari sisi legalnya, dari sisi kesiapan PAM-nya, dari sisi asetnya, dan lain sebagainya. Kita juga bagian dari tim itu, tiap ada diskusi ya kita ikuti,” ujar Bambang.

Ketua fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan, seharusnya swastanisasi air dihentikan meskipun masih ada sisa kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Ia mengatakan Fraksi Nasdem sudah meminta pemprov segera memutus kontrak dengan kedua perusahaan swasta tersebut dan membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada kedua perusahaan  

Sesuai dengan putusan MA, seharusnya tidak ada lagi kerja sama dengan pihak ketiga dan air di DKI Jakarta harus ditangani langsung oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, Bestari juga menyebut akan melakukan pengawasan mengenai penerapan kinerja dari PD PAM Jaya.

Pada 2019 ini, DPRD DKI telah menyepakati Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk PD PAM Jaya Rp 385  miliar. “Nanti di bulan dua, setelah tanggal 11, kami akan cek kembali sudah sejauh mana anggaran PMD yang kita berikan itu dialokasikan dan bagaimana tahapannya,” jelas dia. 

Let's block ads! (Why?)



January 21, 2019 at 04:43PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2MmSVaL
via IFTTT

No comments:

Post a Comment