Pages

Sunday, January 20, 2019

Komisi IX akan Kaji Skema Urun Biaya BPJS Kesehatan

Jangan sampai konsep social health coverage berubah jadi commercial health coverage.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti terkait wacana ditetapkanya skema urun biaya untuk tindakan medis tertentu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia mengatakan Komisi IX akan mengkaji skema tersebut lebih lanjut bersama dengan pemerintah.

"Apakah peraturan ini akan membingungkan masyarakat atau tidak," kata Dede saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/1).

Ia mengungkapkan keputusan tersebut tetap akan tergantung kepada masyarakat. Jika masyarakat keberatan terhadap aturan skema tersebut, maka Komisi IX akan meminta BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali aturan itu.

"Karena jangan sampai konsep social health coverage berubah jadi commercial health coverage," ujar Politikus Partai Demokrat tersebut.

Dede menambahkan, Komisi IX juga akan melihat rincian terkait apa saja yang akan dikenakan di dalam urun biaya tersebut yang sedang dibuat oleh Pemerintah. Menurutnya konsep urun biaya sudah pernah ditawarkan pemerintah untuk menangani fraud dan defisit.

"Tapi tentunya kita harus lihat kondisi kemampuan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengungkapkan urun biaya yang dibebankan pada masyarakat sebesar Rp 10 ribu setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit tipe C dan D juga klinik utama, serta Rp 20 ribu untuk rumah sakit tipe A dan B. Sedangkan penetapan urun biaya paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. 

Terkait hal tersebut, Dede pun tidak mempersoalkan berapa pun besaran urunan biaya yang nantinya ditetapkan. "Berapa pun angkanya harus ada rasionalisasinya, kenapa angka segitu," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)



January 20, 2019 at 05:17PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2QWgHLj
via IFTTT

No comments:

Post a Comment