REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mengatakan, kebebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir (ABB) bukan karena kepentingan politik. Menurutnya pembebasan ABB tanpa syarat murni berdasarkan hukum. Apalagi ABB sendiri enggan jika harus bebas dengan embel-embel persyaratan.
"Tidak ada kaitannya dengan urusan politik, ini murni hukum. Beliau sudah menjalani prosedur hukum, apalagi dia juga sudah berkali-kali mendapatkan remisi hukuman," jelas Mahendradatta saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Ahad (20/1).
Selain itu, Mahendradatta juga menepis jika pembebasan Ustaz ABB tanpa syarat tersebut merupakan bentuk cinta dari Presiden Joko Widodo kepada ulama. Sebab, memang pihaknya sudah lama mengupayakan pembebasan narapidana teroris itu. Bahkan pihaknya juga pernah menyurati presiden agar kliennya segera dibebaskan, mengingat Ustaz ABB sudah uzur dan kondisi kesehatannya menurun.
"Pertimbangan presiden adalah karena kemanusiaan. Lagi pula masa tahannya segera berakhir, jadi wajar jika beliau sudah bebas tanpa syarat apapun," tegas Mahendradatta.
Sebelumnya, Koordinator Pengacara ABB, Achmad Michdan juga menyampaikan bahwa pertimbangan pembebasan ABB adalah karena memang sudah harus mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember 2018 lalu. Ketika itu, kata Michdan, alasannya adalah faktor usia dan penyakit yang dideritanya, karena jika dia berada di rumah maka tidak repot untuk berobat, tidak perlu pengawalan.
Hanya saat itu, kata Michdan, ABB tidak ingin ada syarat-syarat jika memang dibebaskan. Apalagi ABB memiliki keyakinan sendiri, dia tidak mau dengan syarat-syarat yang dapat merusak keyakinannya.
"Bahkan kami diminta, bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak mau sampai seperti itu. Tapi kita masih menunggu waktu. Karena atensinya bukan hanya dari keluarga, sebelum pak Yusril ini, kan ada Menhan yang datang," jelasnya.
Pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Ustadz ABB karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Pada Desember 2018, ABB seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh ABB, karena lebih memilih bebas murni. Sementara pada Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun, mendapatkan bebas murni dari Presiden Joko Widodo atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah sepuh.
January 20, 2019 at 09:13PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2RSDYCr
via IFTTT
No comments:
Post a Comment