Pemprov) DKI berupaya mendorong perusahaan swasta menyediakan Ruang Terbuka Hijau.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mendorong perusahaan swasta dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah. Akan tetapi, RTH di DKI Jakarta baru mencapai 14,9 persen, sedangkan yang dihitung sebagai aset Pemprov hanya sebesar tujuh persen.
February 27, 2019 at 05:30PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2T2so9g
via IFTTT
No comments:
Post a Comment