REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri merilis 35 kasus praktik curang politik uang menjelang Pemilu 2019. Angka tersebut, bertambah dari 32 kasus yang sama saat masa kampanye terbuka pekan lalu. Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga kasus di antaranya kini sudah teridentifikasi sebagai pidana pemilu.
Dedi mengatakan, sisanya 32 kasus praktik politik uang masih diidentifikasi di tim gabungan Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan atau Gakkumdu. “Tiga kasus sudah masuk ke penyidikan. Yang lain masih menunggu hasil (identifikasi) dari Bawaslu,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/4).
Gakkumdu punya waktu 14 hari sebelum memastikan praktik politik uang tersebut sebagai pidana pemilu yang akan diproses oleh kepolisian. Dedi menerangkan, 35 kasus politik uang yang ada saat ini, tersebar di semua wilayah pemilihan. Paling masif kata Dedi, di kawasan Ibu Kota, DKI Jakarta dan kota sekitarnya.
Tercatat praktik politik uang terjadi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Bekasi serta Cianjur, di Jawa Barat (Jabar). Baru-baru ini Panwaslu Jakarta Utara, menangkap satu pelaku praktik politik uang.
Dugaan praktik politik uang, pun terjadi di wilayah lain seperti di Semarang, Boyolali, Karimun Jawa, di Jawa Tengah (Jateng). Di Yogyakarta, satu kasus yang diidentifikasi terjadi di Kabupaten Bantul. Di Kalimantan, Gakkumdu juga menemukan praktik politik uang di Singkawang. Selain itu, sebaran praktik politik uang juga masif di wilayah tengah dan timur Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumbawa serta beberapa kota di Sulawesi, seperti di Bulukumba, dan Gorontalo, serta Poso.
Di wilayah Maluku, praktik politik uang juga teridentifikasi. Di Sumatra, beberapa kota juga ditemukan praktik politik uang seperti di beberapa bagian Sumatra Barat, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Dedi mengatakan, Kepolisian bersama Bawaslu, masih menjadikan wilayah-wilayah tersebut sebagai daerah dengan potensi rawan politik pada Pemilu 2019.
April 16, 2019 at 05:39PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2GkAqRk
via IFTTT
No comments:
Post a Comment