REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait adanya istilah 'cebong' dan 'kampret' yang membagi dua pendukung kubu pasangan calon. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu meminta jika istilah itu lebih baik dihilangkan.
"Ya, jangan lagi bunyi lagilah, selesai sampai kemarin. Kita kubur saja ada 'cebong' ada kampret, dikubur saja," kata Ma'ruf Amin saat melakukan jumpa pers di kediamannya di Jalan Situbondo, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4).
Pernyataan Ma'ruf dilontarkan menyusul keinginan upaya rekonsiliasi antara kedua kubu yang berkontestasi dalam pemilihan kepala negara sejak 2014 lalu. Dia mengatakan, pembelahan yang terjadi akibat Pilpres maupun Pileg harus diakhiri sampai pemilu tahun ini saja.
Ma'ruf mengajak seluruh masyarakat untuk segera bersatu kembali guna membangun bangsa. Dia mengatakan, jangan sampai pembelahan terus berlanjut hingga harmonisasi hubungan antar warga terganggu.
Ma'ruf menambahkan, terganggunya hubungan antar masyarakat akan berdampak pada terhambatnya pembangunan negara. Lebih dari itu, dia melanjutkan, ketidakhamonisan itu juga mengganggu stabilitas nasional. "Tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Kalau terlalu lama terjadi suasana tidak produktif," katanya lagi.
Mustasyar Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) itu mengungkapkan, salah satu cara rekonsiliasi adalah dengan melakukan konsolidasi kebangsaan. Menurut dia, dialog serta pertemuan-pertemuan untuk bisa saling mengerti tanpa harus menyampaikan kritik yang tidak membangun. "Pastilah. Setelah selesai semua, kita akan membuat agenda-agenda yang sifatnya memang kegiatan yang sifatnya melakukan agenda upaya rekonsiliasi," katanya.
KPU menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019. Dengan begitu, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.
"Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Hal itu sesuai pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.
Sementara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.
April 18, 2019 at 02:27PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2KJV5Up
via IFTTT
No comments:
Post a Comment