Pages

Tuesday, April 16, 2019

Menag: Regulasi Halal Masih Butuh Banyak Pembahasan

Menag menyebut pembahasannya dilakukan lintas kementerian dan lembaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Jaminan Halal masih memerlukan koordinasi lebih. Menurut dia, pembahasannya dilakukan lintas kementerian dan lembaga sehingga memakan waktu cukup lama.

"Tentu ini masih perlu koordinasi karena lintas kementerian dan lembaga," kata dia di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Selain itu, baham pembahasan cukup banyak tidak hanya terkait makanan dan minuman tapi juga terkait obat-obatan, bahan kosmetik, dan lain-lain. Lukman mengatakan masih banyak yang belum dibahas.

"Banyak sekali yang belum, karena ini parsial kita melihat harus komprehensif tidak bisa satu persatu jadi harus secara keseluruhan," kata Lukman.

Beberapa pembahasan yang sulit seperti bidang farmasi. Namun ia berharap koordinasi bisa dilakukan lebih cepat sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama regulasi bisa final dan ditandatangani oleh Presiden.

Presiden RI, Joko Widodo sendiri mengatakan ia belum menerima draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Meski demikian, ia berjanji untuk segera mengesahkan.

"(RPP) Belum sampai ke saya, nanti kalau sampai di meja saya, saya tanda tangani," kata dia setelah meninjau kawasan untuk pembangunan Halal Park di Gelora Bung Karno.

Jokowi mengatakan produk halal Indonesia telah berkembang pesat. Mulai dari wisata, fashion, makanan, dan produk keuangan. Ia memastikan bahwa industri halal akan menjadi sektor terdepan yang bisa menumbuhkan perekonomian.

Halal Park akan menjadi sentralisasi industri halal juga keuangan syariah. Pembahasannya sudah dilakukan sejak tahun lalu dan realisasinya dimulai 2019. Ia berharap pusat halal itu akan rampung dalam dua tahun.

Let's block ads! (Why?)



April 16, 2019 at 06:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2Pdj2SX
via IFTTT

No comments:

Post a Comment