Pages

Tuesday, April 16, 2019

Tingkatkan Partisipasi, Bupati Indramayu Keluarkan Edaran

Informasi itu disampaikan baik melalui masjid atau mushala.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 terus dilakukan Pemkab Indramayu. Salah satunya melalui surat edaran yang dikeluarkan Bupati Indramayu, Supendi.

Surat Edaran Nomor 270/1170/Otda tentang  Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemungutan Suara Pemilihan Anggota DPR RI,  DPD RI, DPRD Provinsi,  DPRD Kab/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 itu ditujukan kepada kepala SKPD, camat dan pimpinan BUMN/BUMD/perusahaan swasta.

Dalam surat edaran tersebut, bagi kepala SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat 24 jam seperti rumah sakit, puskesmas,  damkar,  perhubungan, keamanan dan ketertiban,  agar diatur sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dapat berlangsung dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

‘’Para kepala SKPD dan camat harus mendorong seluruh pegawainya/ASN  menggunakan hak pilih pada 17 April 2019,’’ tegas Supendi, saat memberikan arahan pada Pembinaan RT/RW se-Kabupaten Indamayu, di Gedung Puspihat Indramayu, Senin (15/4).

Sedangkan untuk para kepala desa dan lurah, harus menginformasikan kepada masyarakatnya tentang pencoblosan pada 17 April 2019. Informasi itu disampaikan baik melalui masjid atau mushola serta pengumuman keliling ke kampung-kampung.

Para kepala desa juga diminta untuk menghentikan kegiatan panen dan mendorong para petani serta warganya agar datang ke TPS sebelum melakukan aktivitas lainnya. Selanjutnya, menghentikan kegiatan hajatan masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan umum mulai H-3 dan H+3.

‘’Dan menjaga kondisi wilayah kerjanya, agar tetap aman dan terkendali, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilihan umum,’’ kata Supendi.

Imbauan serupa juga ditujukan kepada BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta. Mereka diminta untuk mendorong seluruh karyawannya menggunakan hak pilihnya serta menyukseskan pemilihan umum pada 17 April 2019.

Sedangkan bagi unit usaha yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang harus siaga 24 jam, seperti telekomunikasi, listrik dan air,  juga agar diatur sedemikian rupa sehingga pemungutan suara dapat berlangsung. Namun di sisi lain, pelayanan masyarakat tidak terganggu.

‘’Kepada PLN, kami juga minta agar tidak ada pemadaman listrik dimulai H-3 dan H+3,’’ kata Supendi. 

Let's block ads! (Why?)



April 16, 2019 at 06:00PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2v5sNsP
via IFTTT

No comments:

Post a Comment