Pages

Thursday, April 18, 2019

Pemilu India Dibagi dalam Tujuh Tahap

Lebih dari 900 juta pemilih berhak memberikan suaranya dalam pemilu India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pemilih di India selatan mulai mengantre dalam tahap kedua pemilihan umum, Kamis pagi (18/4). Dalam kesempatan ini, partai-partai oposisi berusaha menghentikan Perdana Menteri India Narendra Modi untuk memenangkan masa jabatan kedua.

Fokusnya akan ada di negara bagian India, Tamil Nadu dan Karnataka di mana partai oposisi utama Kongres, dan sekutunya perlu menang besar. Ini dapat dilakukan, jika mereka berharap menggulingkan Bharatiya Janata Party (BJP) yang mencalonkan Modi.

"Jika non-BJP berkinerja baik di dua negara bagian ini, maka mereka masih akan memiliki kesempatan untuk membentuk pemerintahan non-BJP di pusat tersebut," kata direktur Centre for the Study of Developing Societies, sebuah lembaga riset yang berbasis di ibu kota, New Delhi, Sanjay Kumar.

Pemilihan dimulai pada pekan lalu, dan akan berakhir bulan depan yang melibatkan hampir 900 juta orang. Suara akan dihitung pada 23 Mei, dan hasilnya diharapkan keluar pada hari yang sama.

Dikarenakan luasnya India, pemilihan akan diadakan dalam tujuh tahap. Mulai dari perkebunan teh Darjeeling, daerah Mumbai hingga Kepulauan Andaman, dan lainnya.

Pemilihan telah dipecah sebagai berikut.

  • 11 April: 91 daerah pemilihan di 20 negara bagian
  • 18 April: 97 daerah pemilihan di 13 negara bagian
  • 23 April: 115 daerah pemilihan di 14 negara bagian
  • 29 April: 71 daerah pemilihan di sembilan negara bagian
  • 6 Mei: 51 konstituensi di tujuh negara bagian
  • 12 Mei: 59 daerah pemilihan di tujuh negara bagian
  • 19 Mei: 59 daerah pemilihan di delapan negara bagian

Warga India yang berusia 18 tahun dapat ikut serta dalam pemilihan, asalkan nama mereka tercantum dalam daftar pemilih. Orang India yang tinggal di luar negeri, harus kembali ke negara itu untuk memberikan suara di daerah pemilihan tempat mereka terdaftar.

Pemilih harus menunjukkan kartu identitas pemilih mereka atau cara identifikasi lain yang disetujui seperti paspor, kartu identitas nasional atau kartu izin mengemudi.

Let's block ads! (Why?)



April 18, 2019 at 02:02PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2KPqqp1
via IFTTT

No comments:

Post a Comment