REPUBLIKA.CO.ID, Tasikmalaya -- Ratusan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya harus menunggu untuk menggunakan hak pilihnya. Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam lapas tak mampu melayani warga binaan untuk menyalurkan hak suara.
Antrean itu bukan disebabkan ruang tunggu di TPS terbatas. Lebih dari itu, dua TPS yang berdiri di Lapas Kelas II B Tasikmalaya kekurangan surat suara.
"Kemarin kami sudah beberapa hari ini berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Tasik terkait surat suara di dalam, tapi tak juga dipenuhi," kata Kepala Lapas II B Tasikmalaya Tunggul Buwono, Rabu (17/4).
Menurut dia, KPU Kota Tasik hanya memberikan surat suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didata pada Desember 2018. Sementara sisanya kekurangannya akan dikirim dari TPS lain yang berada di Kelurahan Tawangsari.
Ia mengatakan, jumlah warga binaan yang berada di Lapas ada 374 orang. Sebanyak 17 orang terdaftar sebagai DPT dan 229 terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb). Sisanya, 96 orang tidak terdaftar di KPU dan 24 orang tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Tunggul menilai, untuk warga binaan yang tak terdaftar di Disdukcapil telah difasilitasi dengan baik untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau dokumen lainnya. Namun koordinasi dengan KPU Kota Tasikmalaya tersendat.
Ia menegaskan, pihaknya sudah sejak lama meminta surat suara difasilitasi disesuaikan dengan jumlah warga binaan. Namun, KPU beralasan hanya bisa bekerja sesuai prosedur, yakni memberikan surat suara berdasarkan DPT.
"Ini menyangkut keberadaan warga binaan di sini yang tetap di sini dan jelas orangnya. KPU tetap menyediakan surat suara sebesar DPT dan sisanya disalurkan dari luar lapas. Jadi kita menunggu," kata dia.
Tunggul tak mau berbicara lebih lanjut terkait potensi lain karena adanya kekurangan surat suara. Ia berharap keadaan di dalam lapas tetap aman dan surat suara dapat segera terpenuhi.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 17 yang berada di dalam lapas, Yayat, mengatakan, pemungutan suara di dalam memang banyak menunggu surat suara tambahan datang dari luar. Menurut dia, pada awal pemungutan surat suara yang tersedia di TPS 17 hanya berjumlah 46 lembar untuk masing-masing jenis.
"Kita masih menunggu kiriman. Mungkin selesainya akan terlambat dari jadwal," kata dia.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, permasalahan kekurangan surat suara di lapas harus bisa diatasi dengan cepat. Pasalnya, hingga Rabu (17/4) siang, surat suara yang masuk ke lapas masih di bawah 50 persen.
"Pertanyaannya kan kenapa tidak diprioritaskan KPU? Faktor kerawanan kan harus diperhitungkan. Ini kan sudah terukur, jumlah sudah jelas dan gak ke mana-mana. Beda dengan yang mobile. Ini sudah kumpul semua dari subuh dari malam," kata dia.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zainul Muttaqin mengakui, surat suara untuk TPS di lapas memang dialokasikan sesuai DPT pada bulan Desember. Namun, banyaknya warga binaan baru dan adanya petugas yang harus memilih di lapas belum dihitung dalam DPT. Karena itu, alokasi surat suara tidak sesuai dan dipastikan kurang.
"Untuk mengatasi kekurangan itu, kita akan ambil dari TPS terdekat di sekitar lapas. Untuk mengambil itu, jangan sampai di TPS yang kita ambil kekurangan. Karena itu kita ambil dari beberapa TPS sekitar," kata dia.
Menurut dia, prosedur yang ditetapkan untuk lapas memang seperti itu. Artinya, tidak diperbolehkan menggunakan surat suara berlebih yang sudah dimusnahkan.
Ia berharap semua pihak untuk bersabar. Pasalnya, pengambilan surat suara dari TPS lain juga tidak cepat karena harus sesuai prosedur.
"Kekurangan ini pasti ada diatasi. Kalau kurang dari TPS di Kelurahan Tawangsari, kita bisa mengambil dari kelurahan lain," kata dia.
April 17, 2019 at 02:25PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2v9WI3m
via IFTTT
No comments:
Post a Comment