REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik Bupati Malang, Rendra Kresna. Artinya, tersangka kasus dugaan suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011 itu akan segera menjalani persidangan.
"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK (Rendra Kresna) terkait dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 ke penuntutan atau tahap II," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Ahad (10/2).
Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rendra. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam melengkapi berkas penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 56 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari unsur pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 sampai dengam 2012. Selain itu, terdapat pula unsur saksi lainnya yakni asisten pribadi Bupati dan pihak swasta.
Diketahui, Rendra dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus. Yakni, dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi.
Dalam kasus suap, selain Rendra KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Ali Murtopo. Ali Murtopo merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.
Ketika menjabat pada periode pertamanya itu, Rendra menaruh perhatian pada proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, yang saat itu mendapat Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan pada 2010, 2011, 2012, dan 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD serta SMP.
Dalam melakukan perbuatannya, Rendra diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat pilkada pada tahun 2010 dilakukan dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Rendra merupakan Bupati dua periode. Pada periode pertama pada 2010 ia bersama wakilnya Ahmad Subhan diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara pada periode kedua ia bersama Sanusi diusung Partai Golkar, PKB, Partai NasDem, PPP, Gerindra, Partai Demokrat, serta PKS.
Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla sebagai tersangka. Didugan Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp 3,55 miliar.
February 10, 2019 at 12:21PM from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2DngZpQ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment